2. Macam-macam perjanjian internasional berdasarkan jenis atau fungsinya. Kontrak kontraktual: yakni perjanjian yang hanya mengikat pihak yang membuat atau menyimpulkan perjanjian.Misalnya perjanjian kontrak; Perjanjian legislatif: yaitu kesepakatan, konsekuensi yang membentuk dasar ketentuan atau aturan hukum internasional. Misalnya: Konvensi Jenewa 1949 untuk Perlindungan Korban Perang
Perjanjian Internasional Berdasarkan Fungsinya 1. Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
Menurut Konferensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.
1) Klasifikasi Menurut Jumlah Pihak yang Mengadakan Perjanjian. Perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara. Contohnya, perjanjian. antara Republik Indonesia dan Republik Cina tentang dwikewarganegaraan tahun 1955. Biasanya perjanjian bilateral menetapkan ketentuan hukum yang berlaku khusu.
O3jtl1Q. 8hogchv114.pages.dev/5068hogchv114.pages.dev/4388hogchv114.pages.dev/7478hogchv114.pages.dev/8758hogchv114.pages.dev/6568hogchv114.pages.dev/3648hogchv114.pages.dev/8308hogchv114.pages.dev/8648hogchv114.pages.dev/508hogchv114.pages.dev/3718hogchv114.pages.dev/5588hogchv114.pages.dev/1168hogchv114.pages.dev/9148hogchv114.pages.dev/2288hogchv114.pages.dev/8
klasifikasi perjanjian internasional menurut fungsinya