Sehinggakami lebih tepat menyebut sebagai rumah sakit Islam di Pemalang. 2. Pengalaman di Siaga Medika | Layanan Cepat. Kami memiliki pengalaman membawa keluarga mengalami kecelakaan, jatuh dari atap, terjadi benturan kepala sangat keras. Kepala mengalami pendarahan melalui telinga kanan.
Agama Islam penuh dengan kemudahan. Semua yang diperintahkan dalam Islam disesuaikan dengan kemampuan hamba. Allah Taโala berfirmanููุงุชูููููุง ุงูููููู ู ูุง ุงุณูุชูุทูุนูุชูู ูโMaka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmuโ QS. At Taghabun 16.Termasuk dalam ibadah shalat, ibadah yang paling agung dalam Islam. Terdapat banyak kemudahan dan keringanan di dalamnya. Dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai kemudahan dan keringanan shalat bagi orang Yang Sakit Tetap Wajib ShalatKeringanan-Keringanan Bagi Orang Yang SakitTata Cara Shalat Bagi Orang SakitOrang Yang Sakit Tetap Wajib ShalatShalat diwajibkan kepada semua Muslim yang baligh dan berakal. Merekalah mukallaf, orang yang terkena beban syariat. Yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah orang yang bukan mukallaf, yaitu anak yang belum baligh dan orang yang tidak berakal. Rasulullah Shallallahuโalaihi Wasallam bersabdaุฑููุนู ุงูููู ู ุนู ุซูุงุซุฉู ุนู ุงููุงุฆู ู ุญุชู ูุณุชููุธู ุ ูุนู ุงูุตุจููู ุญุชู ูุญุชูู ู ุ ูุนู ุงูู ุฌูููู ุญุชู ูุนููููโPena catatan amal diangkat dari tiga jenis orang orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakalโ HR. An Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al-Jamiโ no. 3513.Demikian juga yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah wanita haid dan nifas. Ibunda Aisyah radhiallahuโanha pernah ditanya,ุฃูุชูุฌูุฒูู ุฅูุญูุฏูุงููุง ุตููุงูุชูููุง ุฅูุฐูุง ุทูููุฑูุชู ููููุงููุชู ุฃูุญูุฑููุฑููููุฉู ุฃูููุชู ูููููุง ููุญููุถู ู ูุนู ุงููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู โ ูููุงู ููุฃูู ูุฑูููุง ุจูููโApakah kami perlu mengganti shalat kami ketika sudah suci?โ Aisyah menjawab, โApakah engkau seorang wanita Haruriyah Khawarij? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahualaihi wasallam, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk menggantinyaโ HR. Al Bukhari no. 321.Ummu Salamah radhiallahuโanha juga mengatakanูุงูุช ุงูููุณุงุก ุชุฌูุณ ุนูู ุนูุฏ ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฃุฑุจุนูู ููู ุงโDahulu wanita yang sedang nifas di masa Rasulullah Shallallahuโalaihi Wasallam duduk tidak shalat selama 40 hariโ HR. Ibnu Majah no. 530, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah.Maka kita lihat ternyata orang sakit tidak dikecualikan. Sehingga tidak ada udzur untuk meninggalkan shalat selama ia baligh, berakal, tidak haid, dan tidak Bagi Orang Yang Sakit1. Dibolehkan untuk tidak shalat berjamaah di masjidShalat berjamaโah wajib bagi lelaki. Namun dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jamaโah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah kesulitan seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau Ibnu Umar radhiallahuโanhumaููุงูู ููุฃูู ูุฑู ู ูุคูุฐููููุง ููุคูุฐูููู ุ ุซูู ูู ููููููู ุนูููู ุฅูุซูุฑููู โโ โ ุฃูููุง ุตูููููุง ููู โโุงูุฑููุญูุงูู โโ ููู ุงููููููููุฉู ุงููุจูุงุฑูุฏูุฉู ุฃููู ุงููู ูุทููุฑูุฉู ููู ุงูุณููููุฑูโDahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ shalatlah di rumah-rumah kalian ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safarโ HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699.Dari Jabir bin Abdillah radhiallahuโanhu, ia berkataุฎุฑุฌูุง ู ุน ุฑุณููู ุงูููู ุตูููู ุงูููู ุนูููู ูุณูููู ู ูู ุณูุฑู . ูู ูุทูุฑููุง . ููุงูโ ูููุตููู ู ู ุดุงุก ู ููู ูู ุฑูุญููููโโKami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahuโalaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakanโ HR. Muslim no. 698.Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskanุตููุง ูู ุจููุชูู ุฅุฐุง ูุงู ููู ู ุดูุฉ ุนูู ุงููุงุณ ู ู ุฌูุฉ ุงูู ุทุฑ ุฃู ุงูุฒูู ูู ุงูุฃุณูุงูโShalatlah di rumah-rumah kalian, maksudnya jika ada masyaqqah kesulitan yang dirasakan orang-orang, semisal karena hujan, atau jalan yang licin.โ[1]Dan kondisi sakit terkadang menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. Aisyah radhiallahuโanha berkataุฃู ุฑุณููู ุงูููู ุตูููู ุงูููู ุนููู ูุณูููู ูุงู ูู ู ุฑูุถูู ู ูุฑูุง ุฃุจุง ุจูุฑู ูุตูููู ุจุงููุงุณู โRasulullah Shallallahuโalaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda perintahkan Abu Bakar untuk shalat mengimami orang-orangโ HR. Bukhari no. 7303.Ibnu Abbas radhiallahuโanhu mengatakanููุฏ ุฑูุฃูุชููุง ูู ุง ูุชุฎููููู ุนู ุงูุตูููุงุฉู ุฅูุง ู ูุงููู ูุฏ ุนูููู ู ููุงูููู ุฃู ู ุฑูุถูโAku melihat bahwa kami para sahabat memandang orang yang tidak shalat berjamaโah sebagai orang munafik, atau sedang sakitโ HR. Muslim no. 654.Dalil-dalil ini menunjukkan bolehnya orang yang sakit untuk tidak menghadiri shalat jamaโ Dibolehkan menjamak shalatMenjamak shalat dibolehkan secara umum ketika ada masyaqqah kesulitan. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahuโanhu beliau mengatakanุฌู ุน ุฑุณููู ุงูููู ุตูููู ุงูููู ุนููู ูุณูููู ู ุจูู ุงูุธูุฑู ูุงูุนุตุฑู ุ ูุงูู ุบุฑุจู ูุงูุนุดุงุกู ุจุงูู ุฏููุฉู ู ู ุบูุฑู ุฎููู ููุง ู ุทุฑูโRasulullah Shallallahuโalaihi Wasallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujanโ HR. Muslim no. 705.Para ulama mengatakan alasan Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam menjamak karena ada masyaqqah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakanูุงููุตุฑ ุณุจุจู ุงูุณูุฑ ุฎุงุตุฉ ุ ูุง ูุฌูุฒ ูู ุบูุฑ ุงูุณูุฑ. ูุฃู ุง ุงูุฌู ุน ูุณุจุจู ุงูุญุงุฌุฉ ูุงูุนุฐุฑโDibolehkannya men-qashar shalat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzurโ Majmuโ Al Fatawa, 22/293.Maka, orang yang sakit jika sakitnya membuat ia kesulitan untuk shalat pada waktunya masing-masing, dibolehkan baginya untuk menjamak Dibolehkan shalat sambil duduk jika tidak mampu berdiri4. Dibolehkan shalat sambil berbaring jika tidak mampu dudukJika orang yang sakit masih sanggup berdiri tanpa kesulitan, maka waijb baginya untuk berdiri. Karena berdiri adalah rukun shalat. Shalat menjadi tidak sah jika ditinggalkan. Dalil bahwa berdiri adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musiโ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanyaุงุฑุฌูุนู ููุตูููู ูุฅูู ูู ุชูุตูููโUlangi lagi, karena engkau belum shalatโMenunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabdaุฅุฐุง ููู ุชู ุฅูู ุงูุตูููุงุฉู ูุฃุณูุจูุบ ุงูููุถููุกูุ ุซู ุงุณูุชูุจู ุงูููุจููุฉู ููุจููุฑโฆโJika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlahโฆโ HR. Bukhari 757, Muslim 397.Namun jika orang yang sakit kesulitan untuk berdiri dibolehkan baginya untuk shalat sambil duduk, dan jika kesulitan untuk duduk maka sambil berbaring. Dari Imran bin Hushain radhiallahu anhu, beliau mengatakanูุงูุชู ุจู ุจููุงุณูุฑู ุ ูุณุฃููุชู ุงููุจููู ุตูููู ุงูููู ุนููู ูุณูููู ุนูู ุงูุตูุงุฉู ุ ููุงู ุตูููู ูุงุฆู ูุง ุ ูุฅู ูู ุชุณุชูุทูุน ููุงุนุฏูุง ุ ูุฅู ูู ุชุณุชูุทูุนู ูุนูู ุฌููุจูโAku pernah menderita penyakit bawasir. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Beliau bersabda shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyampingโ HR. Al Bukhari, no. 1117.Dalam riwayat lain disebutkan tambahanูุฅู ูู ุชุณุชุทุน ูู ุณุชูููุงูโJika tidak mampu maka berbaring telentangโTambahan riwayat ini dinisbatkan para ulama kepada An-Nasa`i namun tidak terdapat dalam Sunan An-Nasa`i. Namun para ulama mengamalkan tambahan ini, yaitu ketika orang sakit tidak mampu berbaring menyamping maka boleh berbaring Dibolehkan shalat semampunya jika kemampuan terbatasJika orang yang sakit sangat terbatas kemampuannya, seperti orang sakit yang hanya bisa berbaring tanpa bisa menggerakkan anggota tubuhnya, namun masih berisyarat dengan kepala, maka ia shalat dengan sekedar gerakan Jabir radhiallahuโanhu beliau berkataุนุงุฏ ุตูู ุงูููู ุนูููู ูุณูููู ู ู ุฑูุถูุง ูุฑุขู ูุตูู ุนูู ูุณุงุฏุฉู ุ ูุฃุฎุฐูุง ูุฑู ู ุจูุง ุ ูุฃุฎุฐ ุนูุฏูุง ููุตูู ุนููู ุ ูุฃุฎุฐู ูุฑู ู ุจู ุ ููุงู ุตููู ุนูู ุงูุฃุฑุถู ุฅู ุงุณุชุทุนุช ุ ูุฅูุง ูุฃูู ุฅูู ุงุกู ุ ูุงุฌุนู ุณุฌูุฏูู ุฃุฎูุถู ู ู ุฑููุนููโRasulullah Shallallahuโalaihi Wasallam suatu kala menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang shalat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut lalu mengambil kayu dan shalat di atas kayu tersebut. Kemudian Nabi mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu Nabi bersabda shalatlah di atas tanah jika kamu mampu, jika tidak mampu maka shalatlah dengan imaa` isyarat kepala. Jadikan kepalamu ketika posisi sujud lebih rendah dari rukukmuโ HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/306, dishahihkan Al Albani dalam Shifatu Shalatin Nabi, 78.Makna al-imaa` dalam Lisanul Arab disebutkanุงูุฅูู ุงุกู ุงูุฅุดุงุฑุฉ ุจุงูุฃูุนูุถุงุก ูุงูุฑุฃูุณ ูุงููุฏ ูุงูุนูู ูุงูุญุงุฌุจโAl-Imaa` artinya berisyarat dengan anggota tubuh seperti kepala, tangan, mata, dan alis.โSyaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin mengatakanูุฅู ูุงู ูุง ูุณุชุทูุน ุงูุฅูู ุงุก ุจุฑุฃุณู ูู ุงูุฑููุน ูุงูุณุฌูุฏ ุฃุดุงุฑ ูู ุงูุณุฌูุฏ ุจุนูููุ ููุบู ุถ ููููุงู ููุฑููุนุ ููุบู ุถ ุชุบู ูุถุงู ููุณุฌูุฏโJika orang yang sakit tidak sanggup berisyarat dengan kepala untuk rukuk dan sujud maka ia berisyarat dengan matanya. Ia mengedipkan matanya sedikit ketika rukuk dan mengedipkan lebih banyak ketika sujud.โ [2]6. Dibolehkan tidak menghadap kiblat jika tidak mampu dan tidak ada yang membantuMenghadap kiblat adalah syarat shalat. Orang yang sakit hendaknya berusaha tetap menghadap kiblat sebisa mungkin. Atau ia meminta bantuan orang yang ada disekitarnya untuk menghadapkan ia ke kiblat. Jika semua ini tidak memungkinkan, maka ada kelonggaran baginya untuk tidak menghadap kiblat. Syaikh Shalih Al-Fauzan menyatakanูุงูู ุฑูุถ ุฅุฐุง ูุงู ุนูู ุงูุณุฑูุฑ ูุฅูู ูุฌุจ ุฃู ูุชุฌู ุฅูู ุงููุจูุฉ ุฅู ุง ุจููุณู ุฅุฐุง ูุงู ูุณุชุทูุน ุฃู ุจุฃู ููุฌูู ุฃุญุฏ ุฅูู ุงููุจูุฉุ ูุฅุฐุง ูู ูุณุชุทุน ุงุณุชูุจุงู ุงููุจูุฉ ูููุณ ุนูุฏู ู ู ูุนููู ุนูู ุงูุชูุฌู ุฅูู ุงููุจูุฉุ ูุฎุดู ู ู ุฎุฑูุฌ ููุช ุงูุตูุงุฉ ูุฅูู ูุตูู ุนูู ุญุณุจ ุญุงููโOrang yang sakit jika ia berada di atas tempat tidur, maka ia tetap wajib menghadap kiblat. Baik menghadap sendiri jika ia mampu atau pun dihadapkan oleh orang lain. Jika ia tidak mampu menghadap kiblat, dan tidak ada orang yang membantunya untuk menghadap kiblat, dan ia khawatir waktu shalat akan habis, maka hendaknya ia shalat sebagaimana sesuai keadaannyaโ[3]Orang yang sakit tentunya memiliki keadaan yang beragam dan bervariasi, sehingga tidak memungkinkan kami merinci tata cara shalat untuk semua keadaan yang mungkin terjadi pada orang sakit. Namun prinsip dasar dalam memahami tata cara orang sakit adalah hendaknya orang sakit berusaha sebisa mungkin menepati tata cara shalat dalam keadaan sempurna, jika tidak mungkin maka mendekati sempurna. Allah Taโala berfirmanููุงุชูููููุง ุงูููููู ู ูุง ุงุณูุชูุทูุนูุชูู ูโMaka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmuโ QS. At Taghabun 16.Nabi Shallallahuโalahi Wasallam bersabdaุณุฏููุฏูุง ููุงุฑูุจูุงโBerbuat luruslah, atau jika tidak mampu maka mendekati lurusโ HR. Bukhari no. 6467.Kaidah fikih yang disepakati ulamaู ุง ูุง ูุฏุฑู ููู ูุง ูุชุฑู ูููโSesuatu yang tidak bisa digapai semuanya, maka tidak ditinggalkan semuanyaโBerikut ini tata cara shalat bagi orang yang kami ringkaskan dari penjelasan Syaikh Saโad bin Turki Al-Khatslan[4] dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin [5]1. Tata cara shalat orang yang tidak mampu berdiriOrang yang tidak mampu berdiri, maka shalatnya sambil duduk. Dengan ketentuan sebagai berikutYang paling utama adalah dengan cara duduk bersila. Namun jika tidak memungkinkan, maka dengan cara duduk apapun yang mudah untuk menghadap ke kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan di angkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan rukuknya dengan membungkukkan badan sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua telapak tangan di sujudnya sama sebagaimana sujud biasa jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka, dengan membungkukkan badannya lebih banyak dari ketika tasyahud dengan meletakkan tangan di lutut dan melakukan tasyahud seperti Tata cara shalat orang yang tidak mampu dudukOrang yang tidak mampu berdiri dan tidak mampu duduk, maka shalatnya sambil berbaring. Shalat sambil berbaring ada dua macama. ala janbin berbaring menyampingIni yang lebih utama jika memungkinkan. Tata caranyaBerbaring menyamping ke kanan dan ke arah kiblat jika memungkinkan. Jika tidak bisa menyamping ke kanan maka menyamping ke kiri namun tetap ke arah kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan di angkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua tangan diluruskan ke arah sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Kedua tangan diluruskan ke arah tasyahud dengan meluruskan tangan ke arah lutut namun jari telunjuk tetap berisyarat ke arah mustalqiyan telentangJika tidak mampu berbaring ala janbin, maka mustalqiyan. Tata caranyaBerbaring telentang dengan kaki menghadap kiblat. Yang utama, kepala diangkat sedikit dengan ganjalan seperti bantal atau semisalnya sehingga wajah menghadap kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak bertakbir dan bersedekap sama sebagaimana ketika shalat dalam keadaan berdiri. Yaitu tangan diangkat hingga sejajar dengan telinga dan setelah itu tangan kanan diletakkan di atas tangan rukuknya dengan menundukkan kepala sedikit, ini merupakan bentuk imaa` sebagaimana dalam hadits Jabir. Kedua tangan diluruskan ke arah sujudnya dengan menundukkan kepala lebih banyak dari ketika rukuk. Kedua tangan diluruskan ke arah tasyahud dengan meluruskan tangan ke arah lutut namun jari telunjuk tetap berisyarat ke arah Tata cara shalat orang yang tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya lumpuh totalJika tidak mampu menggerakan anggota tubuhnya namun bisa menggerakkan mata, maka shalatnya dengan gerakan mata. Karena ini masih termasuk makna al-imaa`. Ia kedipkan matanya sedikit ketika takbir dan rukuk, dan ia kedipkan banyak untuk sujud. Disertai dengan gerakan lisan ketika membaca bacaan-bacaan shalat. Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam tidak mampu menggerakan anggota tubuhnya sama sekali namun masih sadar, maka shalatnya dengan hatinya. Yaitu ia membayangkan dalam hatinya gerakan-gerakan shalat yang ia kerjakan disertai dengan gerakan lisan ketika membaca bacaan-bacaan shalat. Jika lisan tidak mampu digerakkan, maka bacaan-bacaan shalat pun dibaca dalam semoga Allah Taโala senantiasa memberikan afiyah dan salamah kepada pembaca sekalian, dan semoga Allah senantiasa menolong kita untuk tetap dapat beribadah dalam kondisi sakit. Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru juga Macam-macam Doa IftitahโPenulis Yulian Purnama Artikel kaki[1] Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 15/229, Asy Syamilah[3] Video youtube Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 15/229, Asy Syamilah
Ohyea, malam tadi pertama kali Zara tido tak pakai pampers. Mula-mula agak was-was jugak. Tapi sampai bila nak pakai pampers je kan? Umur dia dah nak masuk 4 tahun. Kalau siang tu memang dah tak pakai dah, even kat taska pun memang lama dah tak pakai pampers. Cuma bila nak tido je aku pakaikan pampers..
Ilustrasi Cara Salat Orang Sakit dan Tidak Bisa Lepas dari Pampers. Foto Shutterstock JAKARTA โ Setiap muslim diberikan kewajiban untuk melaksanakan salat selagi hayat masih di kandung badan. Selama napas masih berjalan, kewajiban salat mesti ditunaikan. Namun, tata cara pelaksanaan salat mengikuti keadaan dan kondisi orang yang mengerjakannya. Bagi pasien yang menggunakan pampers hendaklah menggantinya setiap kali akan melaksanakan salat jikalau pampersnya bernajis. Pelaksanaan salat ketika sakit memang memerlukan usaha yang lebih. Salat bagi pasien ataupun yang sakit parah, sehingga menggunakan pampers, dibolehkan untuk menjamaโ salatnya. Sehingga, penggunaan dan penggantian pampers dalam satu hari cukup hanya dua kali saja, tidak mesti sampai lima kali. Bagaimana cara melakukannya? Contoh, setelah penggantian pampers pertama dilakukan, pasien melaksanakan salat Zuhur dan Asar yang dilakukan dengan jamak takhir. Salatnya dilaksanakan di akhir waktu Ashar menjelang Magrib. Memudian, setelah salat Zuhur dan Asar, ia dapat langsung melaksanakan salat Magrib dan Isya dengan cara jamak takdim. Itu cara salat dan penggantian pampers pertama. Penggantian pampers yang kedua dilakukan ketika waktu Subuh. Jadi, cara seperti ini memudahkan orang yang sakit agar tidak mengganti pampers berulang-ulang. Cukup hanya dua kali. Kemudian, mengenai tanggung jawab merawat yang sakit merupakan tanggung jawab keluarga atau yang ditugaskan. Maka, siapa yang mendapat jatah menjaga, hendaklah memerhatikan dan selalu mengingatkan dengan lemah lembut setiap tiba waktunya salat. Jikalau masih beralasan dan sebagainya, hendaklah didoakan dan terus diberikan kebaikan dan nasihat yang baik kepada yang sakit. Oleh Ustaz Fauzan Akbar Daulay
TakwilMimpi Orang Sakit Sembuh Menurut Pendapat Para Ulama, Angka Togel 2D Mimpi Orang Sakit Sembuh Versi Buku Mimpi, Arti Sebenarnya Mimpi
Jakarta Sholat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan untuk mendapat ridha Allah SWT. Tentu sebagai umat Islam tidak boleh meninggalkan sholat, meski hanya satu waktu. Di tengah kondisi sakitpun, sholat masih bisa dikerjakan. Tata Cara Salat yang Benar, Lengkap dengan Bacaannya Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap Bacaan Niat dan Waktu Terbaik Menjalankannya Bacaan Doa Sholat Hajat Arab, Latin, dan Artinya Sakit bukan menjadi penghalang umat muslim meninggalkan sholat, bahkan Allah SWT memberi keringanan kepada orang sakit untuk menjalankannya. Keringanan tersebut berupa boleh tayamum dan bisa melakukan sholat dengan posisi duduk maupun berbaring bagi yang sakitnya parah. Tata cara sholat bagi orang sakit, berbeda dengan gerakan sholat pada umumnya. Tercantum dalam kitab suci Al-Quran, surah Al-Baqarah ayat 185, Allah berfirman โAllah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.โ Al-Baqarah ayat 185 Berikut ulas mengenai tata cara sholat posisi berbaring bagi orang sakit dan bacaan niat yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu 27/4/2022.Sholat Idul Fitri bagi umat muslim akan segera tiba. Ini dia syarat sholat ied massal versi fatwa MUI di masa pandemi Corona Cara Wudhu atau Bersuci Bagi Orang SakitIlustrasi tayamum yang benar. Suci merupakan salah satu syarat sah sholat yang berarti tetap harus dijalani bagi umat islam yang akan beribadah walau dalam keadaan sakit. Menjalankan sholat dengan mengikuti tata cara sholat duduk berarti juga bisa mengikuti tata cara bersuci bagi orang sakit berikut ini. 1. Wajib bagi orang yang sakit untuk mandi, sebagai bentuk membersihkan diri dari hadas besar lalu berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil. 2. Jika tidak mampu mengambil air wudhu karena suatu halangan atau khawatir sakitnya akan bertambah parah, maka diperbolehkan tayamum. Berikut tata cara tayamum yang benar a. Membaca niat sebelum tayamum, lalu menekan kedua telapak tangan di tanah atau debu. Jari-jari kedua telapak tangan dirapatkan. Niat yang dibaca saat melaksanakan tayamum Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala. Artinya โAku niat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan shalat fardlu karena Allah taala.โ b. Mengusap wajah dengan tanah atau debu. Dianjurkan meratakan debu pada seluruh bagian wajah. c. Tekan kedua telapak tangan di tanah atau debu kembali, jari-jari direnggangkan. d. Usap telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai siku. Kemudian, balikkan telapak tangan kiri ke bagian dalam lengan kanan. Usap bagian tersebut hingga ke pergelangan. Lalu lanjutkan dari telapak tangan kanan untuk usap punggung tangan kiri hingga siku. e. Usap bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Lakukan hal yang sama pada tangan kiri. f. Selanjutnya, satukan kedua telapak tangan dan usapkan di antara jari-jari. g. Membaca doa setelah tayamum. Doa setelah tayamum sama seperti setelah berwudhu, yaitu Asyhadu Allaa Ilaaha Illalloohu Wandahuu Laa. Syariika Lahu Wa Asyhadu Anna Muhammadan 'Abduhuuwa Rosuuluhuu, Alloohummaj'alnii Minat Tawwaabiina Waj'alnii Minal Mutathohhiriin. Artinya โAku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci sholeh.โ 3. Apabila orang yang sakit memiliki luka atau di gips, maka usapkan air cukup sekali saja sebagai ganti membasuhnya. 4. Pastikan orang yang sakit menggunakan pakaian yang bersih ketika akan menunaikan sholat. Tidak terkena najis atau kotoran yang bisa membatalkan. Jika tidak memungkinkan, maka bisa sholat seadanya. 5. Sholat di tempat yang suci juga, jika ada najis sebaiknya diganti atau dibersihkan. Bisa juga menghamparkan kain bersih untuk alas melakukan sholat dalam posisi berbaring, dapat dilakukan jika orang sakit tidak dapat mengerjakan sholat dengan duduk. Dilakukan dengan posisi tidur terlentang, wajah menghadap kiblat dan posisi bantal lebih tinggi. Berikut tata cara sholat posisi berbaring adalah 1. Cara mengerjakan ruku cukup menggerakkan kepala ke muka atau sedikit menekuk. 2. Cara mengerjakan sujud dengan menggerakkan kepala lebih dalam ke muka atau lebih ditundukkan. Jikalau ada sakit yang menghalangi kedua gerakan tersebut, semisal leher di gips. Orang sakit bisa melakukan dengan isyarat mata yang dibuka dan ditutup sebagai ganti gerakan. 3. Posisi tidur juga bisa dengan cara badan miring ke kanan atau ke arah kiblat. Gerakan ruku dan sujud pun sama. 4. Jika semua cara di atas tidak memungkinkan sama sekali, orang sakit bisa menunaikan sholat dalam hati, selama akal dan jiwa masih ada. Jika orang sakit merasa kesulitan akan hal tersebut, diperbolehkan pula untuk mengerjakan sholat dengan jama taqdim. Seperti menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar di waktu tanda adzan Dzuhur. Selanjutnya tata cara sholat bagi orang sakit sedang dalam perawatan di luar negeri, diperbolehkan pula untuk menunaikan dengan cara menqashar sholat. Sehingga bisa melakukan sholat Dzuhur, Ashar, dan Isya cukup 2 Niat Sholat Lima WaktuSetiap sholat tentu berbeda niatnya. Berikut bacaan niat dalam cara sholat lima waktu, yaitu 1. Sholat Subuh Sholat subuh dikerjakan paling awal yakni sejak terbitnya fajar dan berakhir hingga terbitnya matahari. Jumlah rakaat sholat subuh yaitu 2 rakaat. Berikut bacaan niat sholat subuh, yaitu โUsholli fardha shubhi rakโataini mustaqbilal qiblati adaa`an lillaahi taโaalaโ. Artinya โAku niat salat fardu subuh, dua rakaat, menghadap kiblat, tepat waktu, karena Allah taโalaโ. 2. Sholat Dzuhur Selanjutnya ada sholat dzuhur, dikerjakan pada pertengahan hari atau siang hari saat matahari tepat berada di atas kepala sampai panjang bayangan melebihi benda. Jumlah rakaat shokat dzuhur yaitu 4 rakaat. Berikut ini bacaan niat sholat dzuhur, yaitu โUsholli fardha dzuhri arbaโa raka`aatin mustaqbilal qiblati adaa`an lillaahi taโaalaโ. Artinya โAku niat salat fardu dzuhur, empat rakaat, menghadap kiblat, tepat waktu, karena Allah taโalaโ. 3. Sholat Ashar Sholat ashar dikerjakan ketika panjang bayangan benda telah melebihi benda tersebut hingga tenggelamnya matahari. Jumlah rakaat sholat ashar yaitu 4 rakaat. Berikut ini bacaan niatnya, yaitu โUsholli fardha ashri arbaโa raka`aatin mustaqbilal qiblati adaa`an lillaahi taโaalaโ. Artinya โAku niat salat fardu ashar, empat rakaat, menghadap kiblat, tepat waktu, karena Allah taโala". 4. Sholat Maghrib Sholat maghrib dikerjakan mulai dari tenggelamnya matahari, hingga mega merah yang ada di langit sudah tidak tampak lagi. Jumlah rakaat sholat maghrib ada 3 rakaat. Berikut ini bacaan niatnya, yaitu โUsholli fardha maghribi tsalaatsa raka`aatin mustaqbilal qiblati adaa`an lillaahi taโaalaโ. Artinya โAku niat salat fardu maghrib, tiga rakaat, menghadap kiblat, tepat waktu, karena Allah taโalaโ. 5. Sholat Isya' Sholat fardu yang terakhir yaitu sholat Isya' yang dapat dikerjakan sejak langit sudah mulai gelap hingga terbitnya fajar shadiq. Jumlah rakaat sholat Isya' ada 4 rakaat. Berikut ini bacaan niatnya, yaitu โUsholli fardha isyaa`i arbaโa raka`aatin mustaqbilal qiblati adaa`an lillaahi taโaalaโ. Artinya โAku niat salat fardu isya, empat rakaat, menghadap kiblat, tepat waktu, karena Allah taโalaโ. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gejalaumum termasuk pilek, batuk, sakit tenggorokan, dan mungkin sakit kepala. Mereka yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah, terutama yang muda dan orang tua, berisiko terkena virus ini menjadi penyakit saluran pernapasan yang lebih serius. โข Virus Corona Disinyalir Senjata Biologi Buatan China, Sempat Ditakuti Keluar dari LaboratoriumHukum Menggendong Anak Yang Menggunakan Pampers Tatkala Shalat Menggendong anak yang menggunakan pampers tatkala shalat tidak keluar dari beberapa keadaan Pertama Diketahui bahwa anak ini dalam keadaan suci tidak buang air di pampers tatkala kita shalat. Maka sepakat para ulama bahwa tidak mengapa menggendongnya dan shalat tetap sah, hanya saja sebagian ulama memandang hukumnya makruh karena takut menyibukannya dalam shalat[1] Kedua Tidak diketahui, apakah dalam keadaan suci ataukah tidak. Maka ini hukum asalnya tidak mengapa menggendongnya karena asalnya tidak ada najis[2] Ketiga Diketahui bahwa sedang ada najis di dalam pampers anak tersebut. Dan najis tersebut tidak keluar mengenai baju orang yang shalat karena terhalangi oleh pampers. Najis di dalam pampers lebih tepat kita analogikan dengan najis yang diletakan di dalam botol. Permasalahan ini persis dengan hukum seseorang yang ingin pergi ke dokter sambil membawa sample air seninya di botol, lalu ia letakan di kantongnya. Maka apabila ia shalat sambil membawa botol tersebut yang tertutup rapat di kantung bajunya, apakah shalatnya sah atau tidak?. Maka ada dua pendapat di kalangan para ulama Pendapat pertama jumhur Ulama Tidak sah shalat orang yang membawa najis yang tidak mengenainya apabila najis tersebut bukan pada tempat asalnya. Apabila najis tersebut berada di tempat asalnya dalam hal bayi/manusia, asal tempat najisnya adalah di dalam perutnya, maka tetap sah shalatnya. Ini adalah madzhab mayoritas ulama dari kalangan Syafiโi, Hanbali, Hanafi, dan Malikiyyah. [3] Contoh yang tidak berada di tempat asalnya najis yang diletakkan di dalam botol, lalu ia membawanya. Dalil-dalil Semua dalil yang dijadikan sandaran oleh ulama yang memilih pendapat ini adalah dalil-dalil yang memerintahkan untuk mensucikan pakaian dan lainnya. Seperti Firman Allah azza wa jalla ููุซูููุงุจููู ููุทููููุฑู โDan pakaianmu maka sucikanlahโ. Hadits Asmaโ binti Abu Bakr ุฅูุฐูุง ุฃูุตูุงุจู ุฅูุญูุฏูุงููููู ุงูุฏููู ู ู ููู ุงููุญูููุถู ููููุชูููุฑูุตูููุ ุซูู ูู ููุชูููุถูุญููู ุจูุงููู ูุงุกูุ ุซูู ูู ููุชูุตููููยป โApabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah, maka gosokkanlah kemudian percikkanlah dengan air, kemudian hendaklah ia shalat dengannyaโ. [4] Hadits Ibnu Abbas ู ูุฑูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุจูููุจูุฑูููููุ ููููุงูู ุฅููููููู ูุง ููููุนูุฐููุจูุงููุ ููู ูุง ููุนูุฐููุจูุงูู ููู ููุจููุฑูุ ุฃูู ููุง ุฃูุญูุฏูููู ูุง ููููุงูู ูุงู ููุณูุชูุชูุฑู ู ููู ุงูุจูููููุ ููุฃูู ููุง ุงูุขุฎูุฑู ููููุงูู ููู ูุดูู ุจูุงููููู ููู ุฉ Suatu kali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda โSungguh mereka berdua sedang diazab, mereka tidak diazab dengan dosa yang sangat besar, adapun yang salah satunya, dia tidak menjaga dirinya dari kencing, sedangkan yang satunya, dia diazab karena ia suka mengadu dombaโ. [5] Najis yang ada pada benda tersebut botol atau pampers adalah najis yang diletakkan, maka ia menyerupai najis yang tampak di luar. [6] Orang yang membawa najis tersebut belum bisa dikatakan telah mensucikan dirinya dari najis secara total. Pendapat Kedua Pendapat sebagian ulama Syafiรญyah Shalatnya tetap sah, karena najisnya tidak mengenai baju orang yang sedang shalat, dan juga tidak mengenai tempat orang yang sedang shalat. Maka hukumnya sama dengan najis yang masih tertutup dalam perut manusia. Berkata As-Syirozi ูุฅู ุญู ู ูุงุฑูุฑุฉ ูููุง ูุฌุงุณุฉ ููุฏ ุดุฏ ุฑุฃุณูุง ูููู ูุฌูุงู ุฃุญุฏูู ุง ูุฌูุฒ โJika seseorang membawa botol yang di dalamnya ada najis dan tertutup, maka di sana ada dua pendapat dari ulama Syafiโiyyah, yang pertama adalah boleh shalatnya sahโ. [7] Ibnu Qudamah berkata ูููููู ุญูู ููู ููุงุฑููุฑูุฉู ูููููุง ููุฌูุงุณูุฉู ู ูุณูุฏููุฏูุฉูุ ููู ู ุชูุตูุญูู ุตูููุงุชููู. ููููุงูู ุจูุนูุถู ุฃูุตูุญูุงุจู ุงูุดููุงููุนูููู ููุง ุชูููุณูุฏู ุตูููุงุชูููุ ููุฃูููู ุงููููุฌูุงุณูุฉู ููุง ุชูุฎูุฑูุฌู ู ูููููุงุ ูููููู ููุงููุญูููููุงูู โSeandainya seseorang membawa botol yang tertutup dan di dalamnya ada najis, maka tidak sah shalatnya. Menurut sebagian ulamaโ Syafiโiyyah tidak batal shalatnya, karena najis tersebut tidak keluar dan tidak mengenainya, sama seperti membawa hewan yang suciโ. [8] Pendapat yang lebih kuat Jika seseorang mengetahui bahwasanya di pampers anaknya ada najis maka hendaknya ia tidak menggendong anak/bayi tersebut agar keluar dari perselisihan ulama, karena jumhur mayoritas ulama menyatakan shalatnya batal, karena dalam shalat diperintahkan untuk menjauhi najis. Akan tetapi jika ternyata dalam kondisi darurat anaknya menangis jika tidak digendong, maka tidak mengapa dan shalatnya tetap sah. Inilah yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Abdul Muhsin az-Zaamil[9] dan asy-Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili[10] hafidzohumallahu. Hal ini dikuatkan dengan hadits Abu Qotadah al-Anshori, ia berkata ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููุตููููู ูููููู ุญูุงู ููู ุฃูู ูุงู ูุฉู ุจูููุชู ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ููููุฃูุจูู ุงูุนูุงุตู ุจููู ุฑูุจููุนูุฉู ุจููู ุนูุจูุฏู ุดูู ูุณู ููุฅูุฐูุง ุณูุฌูุฏู ููุถูุนูููุงุ ููุฅูุฐูุง ููุงู ู ุญูู ูููููุงยป โRasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari pernikahannya dengan Abul Ash bin Abdi Syams, apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sujud, maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau bangkit, beliau menggendongnya kembaliโ. [11] Dan anak-anak atau bayi secara umum tidak aman untuk terbebaskan dari najis. Namun Nabi tidak mengecek terlebih dahulu dan tidak mengecek setelah shalat apakah keluar najis ketika sedang shalat atau tidak. Wallahu aโlam. Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA. _______________________ [1] Imam Nawawi mengatakan ููุฅูุฐูุง ุญูู ููู ุญูููููุงููุง ุทูุงููุฑูุง ููุง ููุฌูุงุณูุฉู ุนูููู ุธูุงููุฑููู ููู ุตูููุงุชููู ุตูุญููุชู ุตูููุงุชููู ุจูููุง ุฎูููุงูู โApabila seseorang membawa hewan yang suci di dalam shalat dan tidak ada najis di bagian luar hewan tersebut, maka shalatnya sah tanpa ada perselisihanโ. Al-Majmuโ Syarh Al Muhadzzab, Annawawi, 3/150 Maka begitu juga dengan membawa anak kecil yang suci dan tidak ada najis di bagian luarnya. Berkata imam Al Kasani ููุฃูู ููุง ุญูู ููู ุงูุตููุจูููู ุจูุฏูููู ุงููุฅูุฑูุถูุงุนู ููููุง ูููุฌูุจู ููุณูุงุฏู ุงูุตููููุงุฉูโฆููู ูุซููู ููุฐูุง ููู ุฒูู ูุงููููุง ุฃูููุถูุง ููุง ููููุฑููู ููููุงุญูุฏู ู ููููุง ูููู ููุนููู ุฐููููู ุนูููุฏู ุงููุญูุงุฌูุฉู ุฃูู ููุง ุจูุฏูููู ุงููุญูุงุฌูุฉู ููู ูููุฑูููู. โAdapun membawa anak kecil dan tidak sambil menyusuinya, maka tidak menyebabkan shalat tersebut batal โฆ dan yang demikian itu di zaman sekarang juga tidak dibenci jika ada seseorang yang melakukannya karena kebutuhan, adapun jika tidak ada kebutuhan, maka yang demikian itu makruhโ. Badaiโ Shanaiโ, Al Kasani, 1/241-242 Berkata Imam Abdurrahman Ibnu Qudamah Al Maqdisi ูุฅู ุญู ู ุญููุงูุงู ุทุงูุฑุงู ุฃู ุตุจูุงู ูู ุชุจุทู ุตูุงุชู โSeandainya ia membawa hewan yang suci atau anak kecil, maka tidak batal shalatnyaโ. As-Syarh Al Kabir, Abdurrahman Ibnu Qudamah, 1/475 Berkata Imam Burhanuuddin Mahmud Al Bukhari -madzhab Hanafi- ููุฐุง ููุฑู ุญู ู ุงูุตุจู ูู ุญุงูุฉ ุงูุตูุงุฉุ ูุฃูู ูุดุบูู ุนู ุงูุตูุงุฉุ โdan begitu juga dibenci makruh untuk membawa anak kecil tatkala shalat, karena ia akan mengganggu shalatnyaโ. Al Muhith Al Burhani, Burhanuddin Mahmud bin Ahmad Al Bukhari, 1/379 [2] Masalah ini terbagi menjadi dua kondisi Kondisi Pertama Jika tidak diketahui kapan najis itu ada, apakah di tengah-tengah shalat ataukah setelah shalat, maka shalatnya sah. Alasannya karena tidak diketahui kapan najis itu ada dan pada asalnya shalat yang ia lakukan sah dan najisnya dianggap ada setelah shalat, kemudian keraguan tidak bisa dijadikan sandaran untuk mengatakan shalatnya tidak sah. Berkata As-Syirozi ุฅุฐูุง ููุฑูุบู ู ููู ุงูุตููููุงุฉู ุซูู ูู ุฑูุฃูู ุนูููู ุซูููุจููู ุฃููู ุจูุฏููููู ุฃููู ู ูููุถูุนู ุตูููุงุชููู ููุฌูุงุณูุฉู ุบูููุฑู ู ูุนูููููู ุนูููููุง ููุธูุฑูุชู ููุฅููู ุฌููููุฒู ุฃููู ุชูููููู ุญูุฏูุซูุชู ุจูุนูุฏู ุงููููุฑูุงุบู ู ููู ุงูุตููููุงุฉู ููู ู ุชูููุฒูู ููู ุงููุฅูุนูุงุฏูุฉู ููุฃูููู ุงููุฃูุตููู ุฃููููููุง ููู ู ุชููููู ููู ุญูุงูู ุงูุตููููุงุฉู ููููุง ุชูุฌูุจู ุงููุฅูุนูุงุฏูุฉู ุจูุงูุดููููู โJika seseorang selesai dari shalat, kemudian ia melihat pada pakaian, badannya atau tempat shalatnya ada najis yang tidak bisa dimaafkan, maka dilihat terlebih dahulu, jika ada kemungkinan najis itu ada setelah shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulang, karena pada dasarnya najis itu ada bukan saat shalat, sehingga ia tidak wajib untuk mengulang hanya disebabkan ragu-raguโ. Al-Muhadzzab, Assyirozi, 1/121 Berkata Al-Mardawi ููู ูุชูู ููุฌูุฏู ุนููููููู ููุฌูุงุณูุฉู ููุง ููุนูููู ู ูููู ููุงููุชู ููู ุงูุตููููุงุฉูุ ุฃููู ููุง ููุตูููุงุชููู ุตูุญููุญูุฉู โKapanpun orang tersebut mendapati sesuatu yang najis, tetapi dia tidak bisa mengetahui, apakah najis itu ada di dalam shalat ataukah tidak, maka shalatnya sahโ. Al-Inshof, Al Mardawi, 1/485 Dengan kata lain, asalnya seseorang yang memulai shalat dengan keadaan suci, dengan sepengetahuan dia, maka ia tetap dalam keadaan suci, kecuali jika ia yakin ada sesuatu yang merusak kesucian tersebut. Dalil akan hal ini bahwasanya Nabi shalat dalam kondisi menggendong cucu beliau Umaamah bintu Zainab. Abu Qotadah al-Anshoori berkata ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููุตููููู ูููููู ุญูุงู ููู ุฃูู ูุงู ูุฉู ุจูููุชู ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ููููุฃูุจูู ุงูุนูุงุตู ุจููู ุฑูุจููุนูุฉู ุจููู ุนูุจูุฏู ุดูู ูุณู ููุฅูุฐูุง ุณูุฌูุฏู ููุถูุนูููุงุ ููุฅูุฐูุง ููุงู ู ุญูู ูููููุง โBahwa Rasulullah shallallahu รกlaihi wasallam shalat sambil menggendong Umaamah putri Zainab binti Rasulullah shallallahu รกlaih waslalam dan Abul รash bin Robiรกh bin Abdi Syams. Jika Nabi sujud maka Nabi meletakannya, dan jika Nabi berdiri maka menggendongnyaโ HR Al-Bukhari no 516 dan Muslim no 543 Dan tentu Nabi tidak mengetahui apakah Umaamah sedang mengeluarkan najis atau tidak. Kondisi Kedua Jika najis tersebut tidak mungkin ada kecuali saat shalat, tetapi dia tidak mengetahuinya kecuali setelah shalat, maka ulama berselisih menjadi dua pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalatnya batal Ini adalah qoul jadid dari Imam Syafiโi dan riwayat kedua dari Imam Ahmad. Al-Mawardi mengatakan bahwa ini adalah pendapat yang muโtamad. Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, 2/49-50. Alasan mereka adalah karena termasuk syarat sah shalat adalah suci dari hadats dan najis dan tidak ada maaf sekalipun jika ia lupa. Akan tetapi yang benar shalatnya tetap sah. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama belakangan dalam madzhab Hanbali dan qoul qodim dari Imam Syafiโ.Lihat Al Muhadzzab 1/121 dan Al Inshof 1/486 Dalil mereka adalah riwayat ุจูููููู ูุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุตููููู ุจูุฃูุตูุญูุงุจููู ุฅูุฐู ุฎูููุนู ููุนููููููู ููููุถูุนูููู ูุง ุนููู ููุณูุงุฑูููุ ููููู ููุง ุฑูุฃูู ุฐููููู ุงููููููู ู ุฃูููููููุง ููุนูุงููููู ูุ ููููู ููุง ููุถูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุตูููุงุชูููุ ููุงูู ู ูุง ุญูู ูููููู ู ุนูููู ุฅูููููุงุกู ููุนูุงููููู ูยปุ ููุงูููุง ุฑูุฃูููููุงูู ุฃูููููููุชู ููุนููููููู ููุฃูููููููููุง ููุนูุงููููุงุ ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู โ ุฅูููู ุฌูุจูุฑูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃูุชูุงููู ููุฃูุฎูุจูุฑูููู ุฃูููู ูููููู ูุง ููุฐูุฑูุง โ ุฃููู ููุงูู ุฃูุฐูู โ โ โPernah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya, tiba-tiba beliau melepas sandal dan meletakkannya di sebelah kiri, tatkala para sahabat melihat perbuatan beliau, mereka pun ikut melepas sandal-sandal mereka. Selesai shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertanya โApa yang menyebabkan kalian melepas sandal-sandal kalian?โ para sahabat menjawab โKami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun ikut melepas sandalโ Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan โTadi Jibril datang dan mengabarkan padaku bahwa ada najis di sandalkuโโ. HR. Abu Dawud No. 650 Segi pendalilan Shalat adalah ibadah yang tidak terpisah-pisah, jika tidak sah pada awalnya, maka tidak sah juga akhirnya. Sekiranya itu membatalkan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam akan mengulang shalat dari awal lagi, dan tentunya tidak ada beda, apakah beliau tahu di tengah-tengah shalat atau setelah shalat. Dan Allah azza wa jalla telah memaafkan hamba-hambanya karena lupa, tidak tahu dan terpaksa. Maka jika ia shalat dengan membawa najis karena tidak tahu, shalatnya tetap sah.Lihat Al Muhadzzab 1/121 dan Al Inshof 1/486 [3] Berkata Ibnu Abidin -madzhab Hanafi- ูููู ุญูู ููู ููุงุฑููุฑูุฉู ู ูุถูู ููู ูุฉู ูููููุง ุจููููู ููููุง ุชูุฌููุฒู ุตูููุงุชููู ููุฃูููููู ููู ุบูููุฑู ู ูุนูุฏููููู โSeandainya ia membawa botol yang berisi air kencing, maka shalatnya tidak sah, karena kencing tersebut bukan pada tempat asalnyaโ. Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/403 Berkata Nawawi -madzhab Syafiโi- ูููููู ุญูู ููู ููุงุฑููุฑูุฉู ู ูุตูู ููู ูุฉู ุงูุฑููุฃูุณู ุจูุฑูุตูุงุตู ุฃููู ููุญูููููุ ูููููููุง ููุฌูุงุณูุฉูุ ููู ู ุชูุตูุญูู ุตูููุงุชููู ุนูููู ุงูุตููุญููุญู. โSeandainya seseorang membawa botol tertutup dengan sesuatu, di dalamnya terdapat sesuatu yang najis, maka tidak sah shalatnya menurut pendapat yang muโtamad dalam madzhabโ. Raudhoh Thalibin, Nawawi, 1/279 Berkata Al Mawardi -madzhab Hanbali- ูููู ุญูู ููู ููุงุฑููุฑูุฉู ูููููุง ููุฌูุงุณูุฉู ุฃููู ุขุฌูุฑููุฉู ุจูุงุทูููููุง ููุฌูุณู ููู ู ุชูุตูุญูู ุตูููุงุชููู. โSeandainya seseorang membawa botol, di dalamnya terdapat sesuatu yang najis atau gumpalan tanah yang di bagian dalamnya ada najis, maka tidak sah shalatnyaโ. Al-Inshaf, Al Mawardi, 1/488 Berkata Kholil bin Ishaq -madzhab Maliki- ูุฃููู ู ู ุชุนููู ุญู ูู ุฃู ุฑููุจ ุงูุตุจู ุนููู ูุบูุจ ุนูู ุธูู ูุฌุงุณุฉ ุซูุงุจู ูุชุจุทู ูุฅู ูู ูู ุงุณ ุงููุฌุงุณุฉ ูุญู ูู ูุนูู ุงูู ุชูุฌุณ โLebih parah lagi apabila anak tersebut menempel padanya, dengan menggendongnya, atau anak itu menaikinya, sedangkan prasangka kuat baju anak itu najis menurut, maka shalatnya batal, meskipun najis tersebut tidak mengenainya, sama seperti orang yang membawa sandalnya yang terkena najisโ. Syarh Azzurqoni Ala Mukhtashor Al kholil, 1/71 [4] HR. Abu Dawud 361, Nasaโi 138. [5] HR. Bukhari 218, Muslim 292. [6] Al Hawi Al Kabir, Al Mawardi, 2/265 [7] Al Muhadzzab, Assyirozi, 1/119 [8] Al Mughni, Ibnu Qudamah, 2/51 [9] Lihat [10] Lihat [11] HR. Bukhari No. 526, dan Muslim No. 543.
Orangyang sakit wajib shalat pada waktunya serta mengerjakan seluruh kewajiban yang mampu dilaku-kannya. Kalau ada kesulitan dalam mengerjakan setiap shalat pada waktunya, maka boleh menjama' antara Zhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya, baik jama' taqdim (memajukan Isya ke Mag-hrib), maupun jama' ta'khir (mengundurkan Zhuhur
BagaimanaWudhu dan Sholat Orang Yang Sakit Yang Memakai Pampers dan Tak Ada Yang Membantunya..?Terkiniid, Makassar - Pemerintah Kota Makassar meminta kepada seluruh ummat muslim di kota Makassar agar menunaikan Shalat Idul Adha dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. serta orang dengan sakit bawaan yang mempunyai resiko tinggi terhadap Covid-19" lanjutnya. Sekarang Pake Penyangga Leher, Besok Pake Pampers. NEWS Sabtu, 30
Diantarasyarat sholat adalah menghilangkan najis dari badan, pakaian dan tempat sholat. Terkait dengan kondisi ibu anda, semoga Alloh senantiasa menjaga dan memberikan taufiq yang kondisinya sudah BAB dan BAK di atas kasur menggunakan diapers, apabila datang waktu sholat, wajib bagi ibu anda untuk beristinja dan berwudhu dan mengganti diapers dengan yang suci.
Keduadua jawapan kepada soalan tu ada kaitan dengan sakit kencing aku, sakit tau bila aku melakukan pergerakan yang melibatkan pinggang dan baring mengiring tu pula mempercepatkan lagi proses sakit kencing aku. jadi solat baring secara terlentang waktu tersebut adalah mudah dan selesa bagi aku. penyembur air tadi aku gunakan semasa berwudu