Khitbah adalah prosesi yang dilakukan oleh sepasang kekasih yang telah yakin akan melanjutkan hubungannya ke jenjang berikutnya, yaitu pernikahan. Dalam Islam, pernikahan memiliki kedudukan tinggi sebagai penyempurna agama. Tanpa menikah, setiap umat Islam tidak akan dapat menyempurnakan agamanya. Khitbah adalah pertunangan. Tidak sama persis dengan pertunangan tentu saja karena dalam Islam sendiri tidak mengenal pertunangan. Khitbah ialah sebuah kegiatan dalam Islam yang dekat dengan pertunangan. Secara harfiah, khitbah berarti meminta, meminang atau melamar perempuan untuk menjadi istri. Perbedaan khitbah dan tunangan terletak pada landasan hukum yang diatur secara kuat. Sebagaimana ibadah, ritual, dan praktik keagamaan lainnya, dalam Islam diatur lengkap landasan hukumnya. Berikut ini adalah landasan hukum dari khitbah itu sendiri. Yuk, mari langsung kita simak ulasannya. BACA JUGA Nikah Siri Pengertian, Syarat, Tata cara Hingga Hukumnya Kedudukan hukum khitbah kumparan Berdasarkan pengertian dari khitbah menurut Islam di atas, setiap hal secara mendetail diatur oleh Islam. Hal tersebut merujuk pada hadist dan Alquran yang menjadi landasan utamanya. Dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 235 diatur lengkap tentang hukum khitbah adalah hal yang boleh dilakukan. Isi surat Al-Baqarah tentang khitbah nikah adalah sebagai berikut ”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam bertetap hati untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” QS Al-Baqarah 235 Dari ayat di atas, kita bisa mengambil kesimpulan dari pengertian khitbah adalah semua tindakan meminang yang dilakukan oleh seorang pria kepada perempuan yang menjadi pilihannya. Proses di khitbah adalah pengikatan seorang perempuan oleh laki-laki yang akan menikah. Rasulullah SAW juga bersabda “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar untuk dibeli oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” Sedulur juga harus mengetahui syarat dari khitbah yang dirunut dari kedudukan, berpijak pada Ayat Alquran dan hadist yang disabdakan langsung oleh Rasulullah SAW. Berikut ini beberapa syarat dari khitbah yang harus Sedulur ketahui. BACA JUGA 50 Inspirasi Souvenir Pernikahan yang Unik & Murah Tapi Mewah Syarat khitbah gramedia Definisi khitbah adalah lamaran dalam Islam sudah kita simak pengertian dan penjelasannya di atas. Khitbah diperolehkan dalam Islam dengan syarat tujuannya baik, untuk mengikat perempuan hingga jenjang selanjutnya. Berikut ini adalah syarat bagi perempuan dalam menghadapi khitbah Bisa dilakukan hanya pada perempuan yang masih perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya Perempuan sedang tidak dalam masa iddah. Dalam Alquran Allah SWT berfirman “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka para suami menghendaki ishlah.” QS Al-Baqarah 228 Perempuan bukanlah mahrom dari laki-laki lain Perempuan sedang tidak dilamar oleh orang lain. Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang dari kamu meminang perempuan yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya.” HR Abu Hurairah Dari syarat di atas, kita bisa mengetahui batasan dari khitbah itu sendiri. Tentu saja baik syarat maupun batasannya berpijak pada landasan dalil khitbah yang kuat. BACA JUGA Ini 10 Arti Mimpi Menikah, Pertanda Baik atau Buruk? Batasan khitbah islami Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa khitbah adalah tahapan atau jenjang yang dilakukan oleh setiap pasangan untuk melanjutkan hubungan pada jenjang pernikahan. Tidak serta merta membuat khitbah sama kedudukannya dengan pernikahan. Hal tersebut yang membuat khitbah memiliki batasan-batasan sendiri. Berikut ini adalah batasan dari khitbah, salah satunya adalah batas waktu khitbah ke nikah Khitbah belum membuat pasangan menjadi halal. Meskipun khitbah telah dilakukan segala kegiatan harus tetap dijaga. Terutama dari hal dan berbagai perbuatan yang dilarang oleh agama terkait lawan jenis. Bagaimanapun juga, khitbah belum menjadikan pasangan menjadi halal satu sama lain. Waktu khitbah ada batasannya karena tidak boleh terlalu lama. Dalam Islam dianjutkan khitbah tidak boleh terlalu lama untuk menjauhkan fitnah dan potensi perbuatan buruk yang akan dilakukan. Maka, setelah khitbah dianjurkan untuk segera menyegerakan menikah. Setelah segalah sesuatunya rampung disiapkan. Lantas, bagaimana sebenarnya tata cara khitbah yang harus dilakukan? Berikut ini tahapan lengkapnya. Yuk, simak baik-baik, ya! BACA JUGA 17 Ide Kado Pernikahan Untuk Sahabat, yang Unik & Bermanfaat idntimes 1. Mengetahui dan melihat calon istri Dalam tata cara khitbah adalah penting untuk mengetahui dan melihat calon istri kita. Tata cara ini biasanya terjadi bagi pasangan yang belum pernah bertemu dan tidak kenal sama sekali sebelumnya. Perihal ini, Rasulullah SAW bersabda “’Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan mebmerikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua’. Lalu ia mlihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.” HR Ibnu Majah. Perihal ini, berkaitan dengan anjuran Rasulullah SAW yang bersabda, bahwa perempuan dinikahi karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka dari itu melihat dan mengatahui calon istri merupakan salah satu tata cara yang penting. 2. Calon istri tidak/belum dilamar orang lain Dalam khitbah, penting untuk mengetahui bahwa perempuan belum dilamar oleh orang lain. Karena jika sudah, maka proses khitbah adalah mustahil untuk dilakukan. Hal ini berlandasakan pada sabda Rasulullah SAW, yaitu “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” HR Muttafaq Alaihi. Biasanya hal ini juga harus dipertimbangkan bagi pria yang hendak meminang perempuan yang belum pernah dikenalnya. Namun bagi pasangan yang telah mengenal dan melakukan pendekatan dalam waktu cukup lama, tata cara ini tidak akan dialami. Kecuali terjadi beberapa hal yang tidak terduga. BACA JUGA Mengenal Pentingnya Perjanjian Pra Nikah & Cara Membuatnya 3. Perempuan memiliki hak memilih atau menolak Dalam khitbah, perempuan berhak memilih atau menolak. Karena khitbah adalah istilah lain dari kata meminang, sebagai yang dipinang perempuan bisa memilih atau menolak. Maka wajib bagi pria yang meminang perempuan untuk menanyakannya. Pertanyaan memilih atau menolak merupakan salah satu tata cara khitbah. Tidak dianjurkan juga untuk memberikan paksaan kepada pihak perempuan. Karena proses paksaan akan memberikan dampak buruk di masa depan. Satu hal yang perlu diingat juga meskipun terdapat manfaat khitbah dan khitbah adalah sebuah ikatan dan komitmen. Dalam Islam, tidak dilarang proses pembatalan lamaran. Karena khitbah adalah tahapan menuju pernikahan, bukan pernikahan itu sendiri. Bahkan, Islam pun tidak melarang perceraian dalam pernikahan. Meskipun perceraian merupakan hal yang tidak disukai oleh Allah SWT. Maka dari itu, mencegah hal tersebut, khitbah harus benar-benar dipikirkan. Sekian penjelasan mengenai khitbah adalah sebuah tahapan penting menuju pernikahan. Semoga bisa menambah wawasan Sedulur terkait segala hal yang berkaitan dengan hubungan asmara menjelang jenjang pernikahan. Jangan lupa untuk memikirkan segala halnya dengan matang dan dengan serius. Agar dapat terhindar dari segala hal yang tidak diharapkan.
Nantikubawa kau pergi ke syurga abadi.. kini belumlah saatnya aku membalas cintamu nantikan waktu.. (Lirik dalam nasyid 'Nantikanku di batas waktu' oleh:Ad Coustic) Menurut MR Kurnia (2005:25) khitbah bukanlah pernikahan, sehingga akad khitbah bukanlah akad pernikahan. Khithbah sebenarnya hanya merupakan janji keduaSyariat menginginkan pernikahan berdiri di atas fondasi dan prinsip yang kuat. Hal ini bertujuan agar visi-misi pernikahan tercapai. Sedangkan khitbah atau lamaran adalah keumuman tahapan menuju jenjang perkawinan. Adapun visi-misi perkawinan dalam Islam antara lain adalah kelanggengan pernikahan, kebahagiaan keluarga, kerukunan rumah tangga, jauh dari perselisihan, jalinan hubungan kuat antara anggota keluarga, tumbuh-kembangnya anak di tengah keluarga yang penuh cinta, kasih sayang, dan kelembutan, sebagaimana dalam Al-Qur’an وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً Artinya, “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang,” Surat Ar-Rum ayat 21. Di antara tahapan menuju jenjang pernikahan adalah mengkhitbah atau melamar. Khitbah sendiri adalah satu cara untuk menunjukkan keinginan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan tertentu, sekaligus memberitahukan hal yang sama kepada wali si perempuan. Keinginan itu bisa disampaikan langsung oleh si laki-laki atau melalui wakilnya. Jika si perempuan menerima, berati tahapan-tahapan lain menuju pernikahan bisa dilanjutkan. Jika tidak, tahapan pernikahan biasanya dihentikan sampai di situ. Hikmah dari melamar adalah memberi peluang untuk mengenal lebih jauh antara kedua belah pihak. Di sana ada kesempatan untuk saling mengetahui perangai, tabiat, dan adat kebiasaan masing-masing, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan syariat. Setelah perkenalan dianggap cukup, masing-masing sudah merasa cocok, dan pertanyaan masing-masing sudah terjawab, maka kedua belah pihak bisa beranjak ke jenjang pernikahan untuk membangun kehidupan bersama yang langgeng dan penuh kebahagiaan sampai ajal memisahkan keduanya. Lamaran atau khitbah bisa disampaikan dengan ungkapan yang jelas dan tegas, bisa juga dengan ungkapan tawaran dan sindiran. Ungkapan jelas, misalnya, “Saya bermaksud melamar si fulan,” atau “Saya ingin menikahi si fulan.” Sementara ungkapan tawaran atau sindiran, misalnya diungkapkan langsung kepada si perempuan, “Saya melihatmu sudah saatnya menikah,” atau “Bahagia sekali orang yang mendapatkan dirimu,” atau “Saya sedang mencari gadis yang seperti dirimu,” dan sebagainya. Namun, perlu dicatat bahwa melamar khitbah, begitu pula pemberian hadiah, tukar cincin, tunangan, dan semacamnya, baru sekadar janji atau keinginan untuk menikah, bukan pernikahan itu sendiri. Sebab, pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan akad nikah yang memiliki syarat dan rukun tersendiri. Ini artinya, laki-laki yang melamar dengan perempuan yang dilamarnya masih tetap bukan mahram. Dengan demikian mereka tidak boleh berkhalwat, berduaan, saling memandang, bergandeng tangan, dan sebagainya kecuali dalam batas yang diperbolehkan syara’, yaitu bagian wajah dan kedua telapak tangan. Demikian sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhayli الخطبة مجرد وعد بالزواج، وليست زواجاً ، فإن الزواج لا يتم إلا بانعقاد العقد المعروف، فيظل كل من الخاطبين أجنبياً عن الآخر، ولا يحل له الاطلاع إلا على المقدار المباح شرعاً وهو الوجه والكفان Artinya, “Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain. Tidak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.” Lihat Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6493. Demikian urgensi, hikmah, dan konsekuensi khitbah atau melamar sebelum pernikahan. Wallahu a’lam. Ustadz M Tatam Wijaya, alumni Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.
perempuantanpa mahar), kawin Kontrak (dibatasi dengan waktu tertentu yang 3 Fuad Fahruddin, Kawin Mut'ah dalam Pandangan Islam Alih Bahasa Marsuni Sasaki (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1992), hlm. 73. 4 Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, cet ke-3 (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), hlm. 5-8.
Pengertian Khitbah Dasar Hukum dan Tata Caranya – Di dalam agama Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang paling dianjurkan dan termasuk ke dalam sunnah nabi. Apabila kamu hanya mengetahui bahwa tunangan adalah sebuah proses menuju pernikahan. Maka dalam Islam kamu akan mengenal yang namanya khitbah. Khitbah adalah salah satu proses atau jembatan menuju pelaminan yang dianjurkan oleh Islam. Walaupun tidak sama, akan tetapi khitbah menjadi salah satu proses yang hampir mirip dengan tunangan. Jika dilihat dari segi bahasa, khitbah memiliki arti meminta, melamar, atau meminang seorang perempuan untuk dijadikan sebagai seorang istri. Dalam KHI atau Kompilasi Hukum Islam, khitbah adalah sebuah upaya untuk menuju ke arah terwujudnya perjodohan antara laki-laki dan perempuan. Khitbah juga bisa dikatakan sebagai proses laki-laki dalam meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara menggunakan hal yang umum dilakukan di masyarakat. Pengertian KhitbahHal yang diperhatikan sebelum khitbah1. Mengerti dan Pernah Bertemu atau Melihat Calon Mempelai Perempuan2. Calon Mempelai Perempuan Sedang Tidak Di Dalam Proses Khitbah Dengan Laki-laki Lain3. Pihak Perempuan Diperbolehkan Menerima Maupun Menolak Laki-laki yang Melamarnya4. Tidak Diizinkan Melamar Perempuan yang Sedang Berada di Dalam Masa Iddah5. Memilih Pasangan yang Sesuai Dengan Ajaran RasulullahDasar Hukum KhitbahSyarat dan Batasan KhitbahTata Cara Khitbah1. Mengetahui dan Melihat Calon Istri2. Calon Tidak Dalam Proses Dilamar Orang Lain3. Perempuan Berhak Menolak dan Menerima Khitbah1. Taaruf adalah sebuah proses mengenal, sedangkan khitbah adalah sebuah proses melamar2. Dalam Fase Ta’aruf, Kamu Masih Bisa Mundur Tanpa Merasa Bersalah3. Sebelum taaruf bekali diri dengan ilmu, sebelum khitbah bekali diri dengan restu4. Taaruf masih memberi waktu untuk berpikir, sedangkan khitbah, harus menyegerakan waktu pernikahan Khitbah adalah salah satu prosesi lamaran dimana pihak dari keluarga laki-laki berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan. Di dalam pertemuan itu, pihak keluarga laki-laki akan mengungkapkan tujuan datang ke rumah yaitu mengajak calon mempelai perempuan untuk membangun rumah tangga atau menikah. Permohonan tersebut dapat disampaikan langsung oleh calon mempelai laki-laki atau juga bisa disampaikan oleh perwakilan dari pihak keluarga yang dipercaya dan sesuai dengan ketentuan agama. Dalam proses khitbah, pihak perempuan hanya perlu menjawab “iya” atau “tidak”. Apabila calon mempelai perempuan menyetujui khitbah tersebut, maka dirinya bisa disebut sebagai makhthubah, yaitu berarti perempuan yang sudah resmi dilamar oleh laki-laki. Dengan begitu, perempuan tersebut tidak diizinkan untuk menerima lamaran dari laki-laki lain. Hal yang diperhatikan sebelum khitbah Sebelum melaksanakan khitbah, calon mempelai laki-laki perlu memperhatikan dan memahami beberapa hal yang digunakan untuk menentukan perempuan mana yang akan Ia lamar. Hal tersebut dimaksudkan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di masa depan. Karena perlu kita pahami bahwa pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dan tidak dapat dilakukan dengan cara main-main dan tidak mengikuti aturan agama. Oleh karena itu, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kamu lakukan sebelum melakukan khitbah. 1. Mengerti dan Pernah Bertemu atau Melihat Calon Mempelai Perempuan Hal ini memang tidak termasuk ke dalam kewajiban pada proses khitbah. Namun disarankan untuk melakukannya supaya tidak timbul fitnah maupun masalah di masa depan. 2. Calon Mempelai Perempuan Sedang Tidak Di Dalam Proses Khitbah Dengan Laki-laki Lain Hal tersebut berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW, “Seorang laki-laki tidak diperbolehkan melamar seorang perempuan yang sudah dilamar oleh saudaranya.” HR. Ibnu Majah 3. Pihak Perempuan Diperbolehkan Menerima Maupun Menolak Laki-laki yang Melamarnya Ketika melamar, ada baiknya jika calon perempuan ditanya dan ditunggu jawabannya terlebih dahulu. Hal ini bertujuan supaya tidak ada paksaan yang terjadi dalam proses khitbah tersebut. 4. Tidak Diizinkan Melamar Perempuan yang Sedang Berada di Dalam Masa Iddah Perempuan yang sedang berada di dalam masa iddah atau baru saja ditinggal mati, diceraikan oleh suaminya, mempunyai waktu jeda yang tidak diperbolehkan menikah lagi. Apabila masa iddahnya belum selesai, maka pihak laki-laki harus menunggu dulu dan dilarang melamarnya secara terus terang. 5. Memilih Pasangan yang Sesuai Dengan Ajaran Rasulullah Entah itu laki-laki maupun perempuan harus memilih pasangan yang dilihat dari agamanya. Baru setelah itu bisa memilih pasangan berdasarkan ketampanan, kecantikan, keturunan, dan juga hartanya. Dasar Hukum Khitbah Islam tak hanya mengatur soal pernikahan saja, tapi juga tentang khitbah. Di dalam Al Quran, Allah SWT berfirman “Tidak ada dosa bagi siapapun yang meminang perempuan-perempuan itu dengan cara bersembunyi atau hanya dengan sebuah keinginan di dalam hati untuk mengawini mereka dalam hatimu. Allah memahami bahwa kamu akan menyebutkan nama mereka, oleh karena itu janganlah kamu menyebutkan janji kawin dengan para perempuan secara rahasia, kecuali hanya sekadar mengucapkan kepada mereka sebuah perkataan yang makruf. Dan jangan juga kamu bertetap hati atau berazam untuk berakad nikah, sebelum perempuan tersebut habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah SWT mengetahui semua yang ada di dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya dan perlu kamu ketahui bahwa Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyantun.QS Al-Baqarah 235. Di dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda “Nabi Muhammad SAW melarang seseorang untuk membeli barang yang sedang dibeli atau ditawar oleh saudaranya, dan Rasulullah juga melarang seseorang meminang seorang perempuan yang sudah dipinang hingga orang yang meminangnya meninggalkan perempuan tersebut atau mengizinkannya. Syarat dan Batasan Khitbah Menurut penuturan beberapa ulama besar, khitbah digolongkan sebagai pendahuluan dan persiapan sebelum dilaksanakannya pernikahan. Melakukan khitbah yang mengikat seorang perempuan sebelum memutuskan untuk menikah hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan. Selama syarat dan ketentuan khitbah bisa terpenuhi sesuai syariat Islam. Khitbah diizinkan di dalam Islam karena bertujuan untuk mengetahui kerelaan dari pihak perempuan yang akan dipinang. Sekaligus sebagai proses janji bahwa pihak laki-laki serius akan mempersunting perempuan tersebut sebagai istri. Berikut ini adalah beberapa syarat bagi perempuan yang diperbolehkan untuk di khitbah, antara lain dilakukan kepada para perempuan yang masih lajang atau janda yang sudah selesai masa iddahnya. 2. Perempuan yang tidak sedang dalam masa iddah. Di dalam Alquran Allah SWT berfirman “Dan suaminya berhak rujuk kepada kepada mantan istri dalam masa penantian tersebut, apabila para suami menghendaki ishlah. QS Al-Baqarah 228 3. Perempuan bukanlah mahram bagi laki-laki lain 4. Perempuan yang tidak atau belum dilamar oleh seorang laki-laki. Rasulullah SAW bersabda “Janganlah kamu seorang laki-laki meminang seorang perempuan yang sudah dipinang saudaranya. Sebelum laki-laki tersebut meninggalkan perempuan itu atau sudah mengizinkannya. HR Abu Hurairah Di sisi lain, khitbah adalah salah satu tahapan atau proses sebelum melakukan pernikahan, akan tetapi tidak termasuk ke dalam pernikahan. Jadi, walaupun sudah dikhitbah, mereka akan tetap memiliki batasan yang harus diketahui oleh calon pengantin tersebut. tidak berarti hubungan sepasang laki-laki dan perempuan menjadi halal. Keduanya masih harus tetap dalam koridor syariat. Walaupun sudah dikhitbah, akan tetapi mereka harus tetap saling menjaga perbuatan dan sikap mereka yang dilarang oleh agama. Selain itu, mereka juga harus saling menjauhkan dengan cara menjaga jarak antara kedua belah pihak. 2. Jangka waktu khitbah dan pernikahan tidak boleh terlalu lama. Kedua belah pihak harus menyegerakan pernikahan untuk menjauhkan dari fitnah dan berbagai hal yang terkesan kurang baik. Tata Cara Khitbah Dikutip dari sebuah Jurnal Ilmiah Syariah yang memperoleh hasil penelitian dan menunjukkan bahwa konsep ta’aruf di dalam Al Quran mengacu pada pengenalan terhadap latar belakang sosial, kepribadian, budaya, pendidikan, agama, dan juga keluarga. Khitbah dan ta’aruf di dalam Al Quran menganjurkan untuk memprioritaskan aspek agama dibandingkan dengan aspek lainnya. Sebab, hanya agama yang bisa melanggengkan sebuah pernikahan. Namun sebaliknya, keturunan, kekayaan, kecantikan atau ketampanan, dan juga kedudukan akan luntur dan hilang seiring berjalannya waktu. Perlu kamu ketahui bahwa terdapat dua cara untuk menyampaikan khitbah. Pertama yaitu dengan ucapan dan kata yang kurang jelas atau tidak terus terang. Kedua yaitu dengan menggunakan ucapan yang jelas dan dengan cara terus terang secara langsung. Selain itu, ada pula beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, baik itu dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Hal tersebut menjadi salah satu hal penting guna memperoleh proses khitbah yang lancar sampai menuju ke pernikahan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu kamu perhatikan 1. Mengetahui dan Melihat Calon Istri Walaupun tidak sebuah kewajiban, tapi hal ini sangat disarankan sebelum kamu melakukan proses khitbah. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari fitnah dan juga keraguan dari pihak laki-laki. Melihat disini berarti menilai bagaimana perempuan yang akan di khitbah dalam pandangan syariat atau aturan syar’i. Hal itu juga termasuk ke dalam syarat mustahsinah atau syarat yang menganjurkan pihak laki-laki untuk mencari tahu lebih dalam tentang perempuan yang akan Ia khitbah. Pihak laki-laki berhak mengetahui lebih dulu sifat dan karakter dari perempuan yang akan dipinang. 2. Calon Tidak Dalam Proses Dilamar Orang Lain Sebelum melakukan khitbah, hal yang sangat harus diperhatikan oleh pihak laki-laki yaitu mencari tahu mengenai status perempuan yang akan dikhitbah. Apakah perempuan tersebut masih dalam proses dikhitbah dengan laki-laki lain atau tidak. Jangan sampai kamu sudah melakukan proses khitbah, tapi ternyata perempuan tersebut masih ada di dalam proses khitbah dengan laki-laki lain. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” HR Muttafaq Alaihi. 3. Perempuan Berhak Menolak dan Menerima Khitbah Calon mempelai perempuan mempunyai hak untuk menerima ataupun menolak pinangan yang datang kepadanya. Oleh sebab itu, di dalam proses khitbah, pihak laki-laki harus bertanya terlebih dahulu dan menunggu hingga pihak perempuan memberikan sebuah jawaban. Di sisi lain, pihak laki-laki maupun perempuan tidak diperbolehkan memberikan sebuah paksaan kepada perempuan yang akan dipinang. Sesuai dengan hadist Rasulullah SAW, bersabda Seorang janda lebih berhak atas dirinya sendiri dibandingkan dengan walinya. Begitu pula gadis yang berhak atas dirinya sendiri terkait dengan urusannya. Izinnya adalah diamnya. Muttafaqun Alaih. Di dalam agama Islam tidak pernah melarang pembatalan proses khitbah atau lamaran. Hal ini karena khitbah hanyalah sebuah proses menuju pelaminan saja dan bukan sebuah akad nikah. Walaupun demikian, perlu adanya kehati-hatian apabila akan membatalkan khitbah. Sebab hal tersebut bisa saja menyakiti perasaan orang lain. Apabila pihak laki-laki ingin membatalkan khitbah. Hal tersebut justru tidak dibenarkan untuk mengambil kembali apa saja yang sudah diberikan kepada pihak perempuan ketika berada di dalam proses khitbah. Rasulullah SAW bersabda Tidak menjadi halal bagi seorang muslim yang memberikan sesuatu kepada orang lain, kemudian Ia memintanya kembali. Kecuali pemberian seorang ayah kepada anak-anaknya. HR Ahmad. Sebab, khitbah sendiri merupakan suatu proses yang ditujukan ke jenjang pernikahan. Semua syarat dan juga aturan harus dipenuhi supaya memperoleh hasil yang diharapkan dan memperoleh kehidupan rumah tangga yang bahagia. Perbedaan Taaruf dengan Khitbah Memasuki usia 20 tahun ke atas, banyak dari kita yang pastinya mulai memikirkan tentang jodoh dan pernikahan. Harapan tentang sebuah pernikahan tentu sangat manusiawi untuk dipikirkan. Sebab, dari situlah kamu akan mulai mempersiapkan bekal keahlian, ilmu, dan juga materi untuk mewujudkan hal tersebut. Di dalam Islam, sebuah proses menuju pernikahan akan melewati tiga tahapan. Pertama adalah ta’aruf, kemudian khitbah, dan terakhir baru akad nikah. Tren ta’aruf sekarang ini sudah menjadi salah satu pilihan syar’i untuk memulai sebuah hubungan yang halal. Namun sebelum memulai ta’aruf, kamu diwajibkan untuk menanyakan seseorang yang telah dipilih dan akan dikhitbah nantinya, apakah Ia sudah dikhitbah oleh laki-laki lain atau belum. Sebab, ta’aruf dan juga khitbah itu dilaksanakan sebelum menikah. Jika kamu masih bingung perbedaan keduanya, berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai perbedaan khitbah dan ta’aruf. 1. Taaruf adalah sebuah proses mengenal, sedangkan khitbah adalah sebuah proses melamar Stereotip mengenai ta’aruf yang membuat kamu kurang mengenal calon pasangan karena minimnya interaksi itu tidak benar loh. Terlebih biasanya dinilai sebagai “membeli kucing di dalam karung”. Melalui proses ta’aruf, kamu bisa menggali sebanyak-banyaknya informasi mengenai calon perempuan atau laki-laki. Mulai dari sifatnya, hobi, kondisi kesehatan, impian, dan lainnya. Hanya saja, dalam prosesnya harus tetap sesuai dengan syariat Islam. Yaitu dengan cara didampingi oleh perantara ataupun mahram. Intinya, kamu bisa mengenal lebih dalam tanpa adanya interaksi yang berlebihan. Sedangkan khitbah itu tergolong ke dalam pinangan atau tunangan. Ta’aruf merupakan serangkaian proses sebelum dilaksanakannya khitbah itu sendiri. Tidak mungkin kan keduanya melakukan tunangan tanpa saling mengenal? Satu hal lagi yang perlu kamu pahami, kamu tidak perlu menyebarkan informasi lamaran kepada publik. Sebab dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebelum akad nikah dilakukan. 2. Dalam Fase Ta’aruf, Kamu Masih Bisa Mundur Tanpa Merasa Bersalah Ada baiknya pada saat proses ta’aruf, kamu melakukannya tanpa ada rasa baper terlebih dulu. Sebab, proses ta’aruf tergolong tidak mudah. Bisa jadi kamu akan cocok, tapi bisa juga kamu akan merasa tidak cocok. Masa ta’aruf berarti momen penjajakan antara kamu dan seseorang tersebut untuk menemukan kecocokan. Jikalau ternyata tidak cocok, maka kamu dan dia bisa membatalkannya atau mundur tanpa adanya sakit hati yang terlalu berlebihan. Apabila dalam masa ta’aruf kamu masih bisa diberi pilihan, lain halnya dengan proses khitbah. Disini pihak laki-laki akan sangat sulit untuk membatalkannya. Namun pihak perempuan masih berhak menerima atau menolaknya. Kembali lagi bahwa ta’aruf menjadi salah satu faktor yang bisa mempengaruhi keberhasilan proses khitbah. 3. Sebelum taaruf bekali diri dengan ilmu, sebelum khitbah bekali diri dengan restu Walaupun secara bahasa ta’aruf adalah sebuah proses untuk mengenal. Namun istilah ta’aruf sendiri berkembang untuk menggambarkan suatu perkenalan antara laki-laki dan perempuan dalam menuju ke jenjang pernikahan. Sebab, niat awalnya langsung mengikat dengan hubungan yang serius, maka kamu wajib membekali diri kamu sendiri dengan ilmu yang cukup. Yaitu seputar pernikahan sebelum kamu memulai ta’aruf. Misalnya, apa saja hak dan kewajiban sepasang suami istri hingga cara mendidik anak yang tidak ada di mata pelajaran sekolah. Ketika proses ta’aruf sedang berjalan, kamu juga butuh untuk menceritakan tentang calonmu kepada orang tua atau keluarga. Sebab, kamu wajib menerima izin mereka sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius, yaitu proses khitbah. 4. Taaruf masih memberi waktu untuk berpikir, sedangkan khitbah, harus menyegerakan waktu pernikahan Di dalam proses ta’aruf, kamu dan juga calon masih diberi kesempatan untuk berpikir kembali. Waktu jeda yang diberikan pada saat penjajakan biasanya digunakan untuk sholat istikharah. Masing-masing calon akan berdoa dan berdiskusi dengan keluarga. Jika keinginan mengkhitbah sudah ada dari pihak laki-laki, maka pihak perempuan memiliki hak untuk berpikir ulang hingga menemukan jawabannya. Hal itu sangat berbeda dengan khitbah yang menjadi pembuka jalan menuju pernikahan. Ketika kamu dan calon sudah saling menerima. Maka sebaiknya waktu pernikahan harus disegerakan. Sebab, setelah proses khitbah, maka tahap selanjutnya adalah akad nikah. Mengapa perlu disegerakan? Sebab, setelah selesai khitbah, hati seseorang akan sangat mudah diisi dengan benih-benih cinta yang dikhawatirkan akan membuat kamu dan calon terjerumus ke dalam dosa zina. Selain itu juga godaan lain yang berpotensi menggagalkan pernikahan. Jadi, lebih cepat menikah akan lebih baik. Baca juga Macam Seserahan di Acara Pernikahan Rangkaian Acara Pernikahan adat Jawa Tips Mempersiapkan Dana Pernikahan Kado Untuk Cowok Kata Mutiara Islami tentang Cinta Itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian khitbah dan tata cara dalam melakukannya. Semoga bermanfaat bagi kamu yang ingin memiliki proses nikah yang sesuai dengan syariat Islam. ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisienAdaperbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang tidak dalam ikatan perkawinan.Khidmatnya prosesi pernikahan akan menjadi bertambah bila di dalamnya disertakan juga khutbah nikah. Selain berfungsi sebagai pembekalan bagi pasangan yang menikah, khutbah ini juga menjadi penyemangat bagi para hadirin yang masih belum menikah untuk segera menikah. Selain itu, khutbah nikah juga menjadi pengingat bagi semua yang hadir tentang pentingnya menjaga keutuhan dalam pernikahan. Dikutip dari Imam Abu al-Husain al-Yamani, Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i Jeddah Dar al-Minhaj, 2000, juz IX, hal. 230, khutbah nikah ini hukumnya adalah sunnah dan boleh disampaikan oleh wali, calon mempelai pria, atau pihak lainnya وإذا أراد العقد... خطب الولي، أو الزوج، أو أجنبي… والخطبة مستحبة غير واجبة، وبه قال عامة أهل العلم. “Jika akad akan dilaksanakan, …berkhutbahlah wali, calon suami, atau orang lain… Khutbah ini hukumnya sunnah, tidak wajib, sebagaimana juga dinyatakan oleh kebanyakan ahli ilmu.” Dalam pemaparan kali ini, kami juga akan menampilkan salah satu contoh khutbah nikah yang boleh dijadikan bahan bagi yang membutuhkan Khutbah Nikah اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ أَفْضَلُ الْخَلْقِ وَالْوَرَا وَ عَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ صَلَاةً وَسَلَامًا كَثِيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقِوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالٰى فِى كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ النِّكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا وَاللهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلّٰهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لٰكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّيْ وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ وَقَالَ أَيْضًا يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ وَقَالَ أَيْضًا خَيْرُ النِّسَاءِ امْرَأَةٌ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفَظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ وَقَالَ اللهُ تَعَالٰى يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ وَقَالَ أَيْضًا وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى اْلقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلاٰيَاتِ وَالذِّكِرِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمَ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ أَعُوْذُ بِا للّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوْا اللهَ الَّذِيْ تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَاسْتَغْفِرُوْا اللهَ اْلعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَشَايِخِي وَلِسَائِرِ الْمُسِلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Alhamdulilâhilladzî khalaqa minal mâ`i basyaran faja’alahu nasaban wa shihran wa kâna Rabbuka qadîran. Wa asyhadu al lâ ilâha illallâh wahdahu lâ syarîka lah. Wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasûlahu. Allâhumma shalli alâ sayyidinâ Muhammadin afdlalul khalqi wal warâ wa alâ âlihi wa shahbihi shalâtan wa salâman katsîran. Amma ba’du. Fa yâ ayyuhal hâdlirûn, ûshîkum wa nafsî bi taqwallâh faqad fâzal muttaqûn. Qâlallâhu ta’âla fî kitâbihil karîm Yâ ayyuhalladzîna âmanû ittaqullâha haqqa tuqâtihi wa lâ tamûtunna illâ wa antum muslimûn. Wa’lamû annannikâha sunnatun min sunani Rasulillâhi shallallâhu alaihi wa sallam. Wa qâla annabiyyu shallallâhu alaihi wa sallam Amâ wallâhi innî la`akhsyâkum lillâhi wa atqâkum lahu, lakinnî ashûmu wa ufthiru, wa ushalli wa arqadu wa atazawwaju an-nisâ`a, faman raghiba an sunnatî fa laisa minnî. Wa qâla aidlan, yâ ma’syarasy syabâba man istathâ’a minkum al-bâ`ata fal yatazawwaj, fainnahu aghadldlu lil bashari wa ahshanu lil farji, man lam yastathi’ fa alaihi bish shaumi fainnahu lahu wijâ`un. Wa qâla aidlan, khairun nisâ`a imra`atun idzâ nadzarta ilaihâ sarratka, wa idzâ amartahâ athâ’atka, wa idzâ ghibta anhâ hafadzatka fî nafsihâ wa mâlika. Wa qâlallâhu ta’âla, yâ ayyuhannâsu innâ khalaqnâkum min dzakarin wa untsa wa ja’alnâkum syu’ûban wa qabâila li ta’ârafû, inna akramakum indallâhi atqâkum. Wa qâla aidlan, wa ankihû al-ayyâma minkum wash shâlihîna min ibâdikum wa imâikum in yakûnû fuqarâ`a yughnihimullâha min fadhlihi wallâhu wâsi’un alîm. Bârakallâhu lî wa lakum fil qur`ânil adzîm. Wa nafa’anî wa iyâkum bimâ fîhi minal âyati wadz dzikril hakîm wa taqabbal minnî wa minkum tilâwatahu innahû huwat tawâbur rahîm. A’ûdzu billâhi minasy syaithânirrajîm yâ ayyuhannâsu ittaqullâha rabbakumulladzî khalaqakum min nafsin wâhidatin wa khalaqa minhâ zaujahâ wa batstsa minhumâ rijâlan katsîran wa nisâ`a. wattaqullâha alladzî tasâ`alûna bihi wal arhâm. Innallâha kâna alaikum raqîba. Aqûlu qauli hâdzâ wastaghfirullâha al-adzîm lî wa lakum wali wâlidayya wali masyâyikhina wali sâiril muslimîna. Fastaghfirûhu innahû huwal ghafûrurrahîm. Artinya “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari setitik air, lalu Dia menjadikannya keturunan dan kekerabatan, dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa. Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, limpahkanlah rahmat ta’dhim dan kesejahteraan atas junjungan kami Nabi Muhammad saw, seutama-utama penciptaan makhluk dan atas keluarga dan shahabatnya dengan limpahan rahmat ta'dhim serta kesejahteraan yang banyak. Setelah itu, wahai yang hadir, aku mewasiatkan padamu dan diriku untuk bertakwa kepada Allah, karena sesungguhnya itu adalah kemenangan yang besar bagi orang-orang yang bertakwa. Allah swt berfirman dalam kitab-Nya yang mulia Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan sekali-kali janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan menyerahkan diri pada Allah beragama Islam. Ketahuilah bahwa nikah itu adalah sunah dari beberapa sunah Rasulullah saw. Nabi saw bersabda Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barang siapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku. Dan beliau bersabda lagi Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan menafkahi keluarga, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya. Dan beliau bersabda lagi Istri yang baik adalah wanita yang menggembirakan hatimu ketika dipandang, apabila kamu perintah ia menaatimu, apabila kamu tiada ia mampu menjaga kehormatan dirinya dan hartamu. Dan Allah swt berfirman Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Dan Allah swt berfirman pula Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui. Semoga Allah memberi berkah kepadaku dan kepadamu dalam Al-Qur'an yang agung. Dan memberi manfaat kepadaku dan kepadamu terhadap apa yang ada di dalamnya, dari ayat-ayat dan peringatan yang bijak, dan semoga Allah menerima dariku dan darimu dalam membacanya, karena sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Aku katakan perkataanku ini, dan mohon ampun pada Allah Yang Maha Agung untukku dan untukmu, untuk kedua orang tau dan guru-guru serta untuk orang Islam lainnya. Maka mohonlah ampun kepada-Nya, karena sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab. Muhammad Ibnu Sahroji
KarenaAllah Swt. berfirman, " dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka." (QS An-Nur [24]: 31). Sebelum akad nikah, lelaki tersebut bukanlah seorang suami, sehingga si perempuan tidak boleh menampakkan auratnya di depannya. Jika akad nikah telah sempurna secara syarak, yaitu si lelaki sudah menjadi suami dari
Khitbah ternyata sudah ada sejak zaman Rasulullah SAWSebelum melangsungkan pernikahan, ada beberapa pasangan yang bertemu dengan jalan taaruf dan melangsungkan khitbah atau lamaran. Ternyata, khitbah dalam fiqih perkawinan adalah salah satu upaya menuju pernikahan yang telah terjadi sejak zaman Rasulullah Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah terlama karena berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu, perlu adanya fondasi dan prinsip yang kuat dalam menjalankannya. karena pernikahan bukan hanya dilandasi oleh rasa saling menyayangi, tetapi juga ada syariat yang menjadi yang menjadi SWT berfirman “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang,” QS Ar-Rum 21.Di antara tahapan menuju jenjang pernikahan adalah mengkhitbah atau melamar. Khitbah sendiri adalah satu cara untuk menunjukkan keinginan laki-laki untuk menikahi perempuan, sekaligus memberitahukan hal itu kepada wali perempuan, dilansir NU itu bisa disampaikan langsung oleh calon suami atau melalui wakilnya. Jika calon istri menerima, berarti tahapan-tahapan lain menuju pernikahan bisa dilanjutkan. Jika tidak, tahapan pernikahan biasanya dihentikan sampai di Juga Menikah Jarak Jauh, Begini Hukumnya Menurut Islam!Tata Cara Khitbah dalam Fiqih PerkawinanFoto Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan Foto dalam fiqih perkawinan adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak perempuan. Namun pengajuan ini tidak bersifat mengikat karena belum tentu diterima. Pihak perempuan bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan khitbah untuk beberapa khitbah diterima, maka barulah seorang perempuan yang berstatus makhthubah, yaitu perempuan yang sudah dilamar atau sudah dipinang. Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan halus sehingga statusnya menggantung, maka perempuan itu tidak dikatakan sebagai perempuan yang sudah proses khitbah itu terdiri dari tiga hal utama. Yaitu pengajuan khitbah, tukar menukar informasi, jawaban khitbah dan hal-hal yang terkait dengan pembatalan khitbah apabila dibutuhkan. hal ini tentunya dijalankan sesuai Pengajuan KhitbahSebelum khitbah dan statusnya ditetapkan, langkah yang paling awal adalah pengajuan khitbah yang dilakukan oleh pihak calon suami. Hal yang paling utama dari pengajuan khitbah ini adalah keinginan untuk menikahi calon Tukar Menukar InformasiKhitbah dalam fiqih perkawinan bukan hanya penyampaian keinginan untuk menikah, tetapi juga tentang tukar menukar informasi dari kedua belah pihak. Khitbah bisa diibaratkan sebuah pengajuan proposal kegiatan yang di dalamnya ada penjelasan-penjelasan yang rinci dan spesifik. Semua informasi itu akan berguna bagi wali untuk membuat pertimbangan dan tersebut misalnya kesiapan calon suami dalam pemberian nilai mahar, tempat tinggal, dan berbagai pemberian lainnya. Termasuk juga rincian tentang hak dan kewajiban yang akan disepakati oleh masing-masing sisi lain, calon suami juga berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait dengan calon istri secara jujur, baik kondisi fisik ataupun keadaan lain. Proses tukar menukar informasi ini sangat berguna bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah-langkah JawabanKhitbah yang sudah diajukan belum sah menjadi sebuah ketetapan hukum dan masih membutuhkan jawaban dari pihak wali. Dan jawaban untuk menerima atau menolak pengajuan khitbah ini tidak harus dilakukan saat itu juga. Pihak wali boleh saja meminta waktu untuk memberikan selama jawaban khitbah belum diberikan, status perempuan itu masih belum lagi menjadi perempuan yang dikhitbah makhtubah. Oleh karena itu, belum tertutup kemungkinan bagi wali untuk menerima pengajuan khitbah dari pihak dari wali bisa dalam bentuk persetujuan dan penerimaan, namun dalam prosesnya bisa saja dalam bentuk penerimaan bersyarat. Maksudnya, khitbah diterima apabila pihak calon suami bisa memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh PembatalanJika pernikahan bisa diakhiri dengan perceraian, maka khitbah yang sudah resmi disepakati bisa juga dibatalkan dengan alasan tertentu. Misalnya, apabila terdapat ketidak sesuian informasi dengan fakta yang ada, maka baik calon suami atau calon istri berhak untuk membatalkan pembatalan itu juga bisa terjadi apabila ada salah satu dari syarat yang telah disepakati sebelumnya tidak bisa dilaksanakan. Misalnya wali mengajukan syarat masa berlaku khitbah selama dua bulan. Apabila dalam jangka waktu itu calon suami tidak segera menikahi perempuan yang dikhitbahnya, otomatis khitbahnya tidak Juga 4 Keahlian yang Harus Dikuasai Sebelum MenikahHikmah Khitbah dalam Fiqih PerkawinanFoto Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan Foto dari melamar adalah memberi peluang untuk mengenal lebih jauh antara kedua belah pihak. Ini menjadi kesempatan untuk saling mengetahui sifat, kebiasaan dan adat masing-masing calon, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan perkenalan dianggap cukup, merasa cocok, dan pertanyaan masing-masing sudah terjawab, maka kedua belah pihak bisa beranjak ke jenjang pernikahan. Namun, pemberian hadiah, tukar cincin, dan semacamnya saat khitbah dalam fiqih perkawinan baru sekadar keinginan untuk menikah, bukan pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan akad nikah yang memiliki syarat dan rukun tersendiri. Artinya, kedua calon masih tetap bukan mahram. Dengan demikian, keduanya tidak boleh berduaan, saling memandang, bergandeng tangan, dan sebagainya kecuali dalam batas yang diperbolehkan syara’.Demikian sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhayli “Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.” Lihat Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6493.Baca Juga 5 Kebiasaan yang Harus Dihilangkan Setelah MenikahHal-hal yang Berkaitan dengan Khitbah dalam Fiqih PerkawinanFoto Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan Foto khitbah dalam fiqih perkawinan sudah diterima, maka kedua calon tidak boleh menerima atau melakukan khitbah lainnya. “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar untuk dibeli oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya,”.Selain itu, disunnahkan melihat wajah perempuan yang akan dipinang. Rasulullah SAW bersabda “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang perempuan, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”.Al-Mughirah bin Syu’bah RA pernah meminang seorang perempuan, maka Nabi SAW berkata kepadanya “Lihatlah perempuan tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan cinta kasih antara kalian berdua,”.Telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama terkait bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya. Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua seorang laki-laki telah nazhar melihat perempuan yang dipinang serta perempuan pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad bulat untuk menikah, maka hendaklah keduanya melakukan salat istikharah dan berdo’a setelah ini berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallaahu anhu, ia berkata, “Rasulullah SAW mengajari kami salat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur’an,”.Beliau bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan salat sunnah Istikharah dua raka’at, kemudian membaca do’a Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu untuk mengatasi persoalanku dengan mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku takdirkan tetapkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku atau Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, …di dunia atau akhirat’ maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan tetapkanlah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku,’”.Faedah-faedah yang berkaitan dengan istikharahSalat Istikharah hukumnya Istikharah dapat dilakukan setelah salat Tahiyyatul Masjid, salat sunnah Rawatib, salat Dhuha, atau salat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah ikhlas dan ittiba’ dalam berdo’a khitbah, hendaknya memasrahkan seluruhnya kepada takdir Allah, agar mendapatkan pasangan terbaik dan memiliki pernikahan yang diridhai Allah. Sumber Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.
Lalu Berapa Lama Wanita Harus Menunggu? Ilustrasi Apa Itu Taaruf? Sumber: Beatriz Perez Moya-Unsplash.com. Apa itu itu taaruf? Anda yang memeluk agama Islam tentu pernah mendengar istilah tersebut. Beberapa orang bahkan menyampaikan bahwa taaruf adalah jalan halal sebelum menikah. Namun, beberapa orang ada yang keliru menafsirkan bahwa masa